PENGARUH PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA ORGANISASI DESA SE-KECAMATAN RANCAH


A.  Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan efisien dan efektivitas pelaksanaan  pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah, maka partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan, khususnya partisipasi dari masyarakat terlebih dari aparat yang akan melaksanakan pemerintahan. Penyelenggaran pemerintahan yang efektif merupakan kebutuhan yang sangat mendesak khususnya pada masa reformasi terutama dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Arah pendekatan pemerintahan yang efektif merupakan bagian dari upaya reformasi kebijakan pemerintah yang difokuskan dalam pemberian pelayanan. Reformasi pada kebijakan pelayanan kepada masyarakat ditandai oleh adanya tuntutan dari masyarakat pada terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tertib, dan teratur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan dari masyarakat itu timbul karena ada sebabnya, yaitu adanya praktek-praktek yang tidak terpuji yang dilakukan oleh aparat pemerintah baik di pusat maupun di daerah khususnya.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik memerlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan sah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, dan bertanggungjawab.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya masih terjadi adanya penyimpangan dari okum pegawai nakal. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dikalangan aparat pemerintah daerah, salah satunya disebabkan oleh kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh badan yang ada dalam tubuh pemerintah daerah itu sendiri. Victor (2004:28).
Mengacu pada permasalahan di atas sebenarnya pemerintah mempunyai aturan dasar hukum yang jelas dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanan pengawasan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah.
Pengawasan dan pembinaan pegawai antara lain meliputi kedisiplinan pegawai, kinerja pegawai maupun prestasi kerja pegawai, dan lain sebagainya, misalnya saja pengawasan untuk mentaati peraturan jam kerja, pengawasan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tugas pokok dan fungsi pegawai, dan lain sebagainya yang terkadang masih dianggap sepele oleh sebagian pegawai. Keadaan tersebut sedikit banyaknya disebabkan oleh tingkat kesadaran para pegawai yang tugasnya belum maksimal, sehingga terkadang pegawai lebih mengurus kepentingan pribadi atau golongannya. Sejalan dengan hal di atas maka Victor (2004:38) menjelaskan bahwa “Penguasa atau pimpinan perlu melakukan pengawasan, sebab tanpa pengawasan akan mengakibatkan terjadi penyelewengan-penyelewengan”.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa  pengawasan dan pembinaan yang efektif sangat diperlukan khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok pemerintahan, tujuannya antara lain sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dan untuk itu maka perlu diterapkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja pemerintahan termasuk kinerja organisasi  desa di Kecamatan Rancah.
Guna menunjang terselenggaranya pengawasan dan pembinaan pada kegiatan-kegiatan atau program-program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki posisi yang sangat strategis. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Kepala Desa memiliki fungsi, yang salah satunya adalah fungsi pengawasan. Dengan fungsi ini, diharapkan adanya mekanisme “check and balance” terhadap kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas  dan melakukan pembinaan pengawasan di lingkungan pemerintah desa. Pengawasan tersebut antara lain bertujuan untuk menilai sistem pengendalian manajemen, efisien dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan dan atau peningkatan kinerja organisasi seluruh pemerintahan desa di Kecamatan Rancah. Seluruh kegiatan pengawasan harus merupakan upaya yang komprehensif dalam membangun sistem pengendalian intern maupun ekstern pemerintah melalui pembangunan budaya dan etika manajemen yang baik, analisis dan pengelolaan resiko.
Maka dari itu, perlu adanya kerjasama yang baik antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Di mana, produk hukum dan program-program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan bersama untuk mewujudkan kemajuan dan peningkatan kualitas masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan hasil penjajagan pada seluruh Desa di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, masih ditemukan adanya permasalahan berkaitan dengan kinerja organisasi khususnya pada tingkat pemerintahan Desa. Hal itu terlihat dari indikasi-indikasi sebagai berikut:
1.    Kemampuan dan keterampilan pegawai dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari belum maksimal sehingga masih menyulitkan  dalam pencapaian dan menjalankan kinerja organisasi, misalnya saja masih ada pegawai yang belum memiliki tingkat pendidikan  yang memadai untuk menjalankan tugas fungsi dan jabatannya, atau masih ada jabatan yang diisi dengan background pendidikan yang tidak sesuai.
2.    Sikap attitude pimpinan dan pegawai terhadap situasi kerja (situation) di lingkungan organisasinya belum menunjukkan respon yang baik bahkan sikap terhadap hubungan kerja yang baik terhadap sesama pegawai maupun dengan atasan dan bawahan masih dirasakan kurang kondusif.
3.    Lingkungan kerja dan fasilitas kerja yang belum lengkap sehingga kurang mendukung terhadap jalannya pekerjaan masing-masing pegawai, berikut ini adalah data beberapa fasilitas kerja dibeberapa desa yang kondisinya belum maksimal, yaitu:
Tabel 1
Daftar    Fasilitas Kerja   Pada   Beberapa   Desa  di  Kecamatan
Rancah Kabupaten Ciamis Tahun 2016

No
Nama Desa
Jenis Fasilitas
Keterangan
1.
Cileungsir
Mebelair
Rusak sedang
2.
Karangpari
Komputer
Rusak
3.
Bojonggedang
Kursi kerja dan kursi rapat
Rusak sedang
4.
Situmandala
Ruang rapat dan pegawai
Rusak sedang
                    Sumber data: Desa-Desa di Kecamatan Rancah, 2016.

Dari tabel 1 menunjukkan bahwa jenis fasilitas mebelair, komputer, kursi bahkan bangunan seperti ruangan rapat dan ruangan untuk pegawai berada pada kondisi rusak sedang.
4.    Pelaksanaan kegiatan Desa-Desa se-Kecamatan Rancah belum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar.
5.    Masih adanya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan. Di mana layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa belum dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Seperti: masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan administratif karena aparat Desa datang ke kantornya siang, atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditentukan bahkan ada yang absen/bolos kerja dengan tanpa alasan, misalnya saja untuk tahun 2016, terdapat beberapa desa yang pegawainya tidak masuk kantor tanpa keterangan (bolos), seperti tertuang pada tabel 2 berikut:

Tabel 2
Daftar    Absensi    Pegawai   Pada Beberapa Desa di Kecamatan
Rancah Kabupaten Ciamis Tahun 2016

No
Nama Desa
Sakit
(%)
Dinas Luar
(%)
Tanpa Keterangan (%)
1.
Cileungsir
12
20
3
2.
Karangpari
15
21
2
3.
Bojonggedang
10
14
5
4.
Situmandala
17
31
2
                   Sumber data: Desa-Desa di Kecamatan Rancah, 2016.

Dari tabel 2 di atas diketahui bahwa masih ada beberapa desa di Kecamatan Rancah yang mengabaikan aturan yang berlaku misalnya saja dengan tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan, dari 4 (empat) desa di atas pegawai Desa yang tidak masuk kerja sekitar 3%.
6.    Belum tercapai atau tersusunnya target, tujuan dan sasaran kebijakan atau program, agenda, dan  priotitas pelayanan secara maksimal, hal itu dapat dibuktikan antara lain dengan belum terbentuknya image positif dari masyarakat terhadap desa-desa di Kecamatan Rancah atas layanan yang diberikan serta program atau kegiatan pembangunan masih ada yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Seperti:
a.       Dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Rancah, beberapa desa masih adanya kegiatan pembangunan fisik yang tertunda karena realisasi penerimaan anggaran yang berasal dari swadaya serta realisasi yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum mencapai target, sebagai berikut:





Tabel 3
Kegiatan    Pembangunan   Fisik   dan     Realisasinya   Pada
Beberapa Desa di Kecamatan Rancah Tahun 2016

No
Nama Desa
Kegiatan
Realisasi
1.
Cileungsir
100
98
2.
Rancah
102
101
3.
Wangunsari
95
93
4.
Kiarapayung
98
97
                         Sumber data: Kecamatan Rancah, 2016-2017

Dari data di atas diketahui bahwa kegiatan pembangunan fisik dan realisasinya pada beberapa desa di atas masih ada yang tertunda, antara kegiatan dan realisasi terpaut selisih 1-2, misalnya saja desa Rancah memiliki selisih 1 (satu) kegiatan dari total kegiatan sebanyak 102 kegiatan dan realisainya hanya 101 kegiatan.
Tabel 4
Target   Penerimaan   PBB  dan Realisasinya Pada Beberapa
Desa di Kecamatan Rancah Tahun 2016

No
Nama Desa
Target (%)
Realisasi (%)
1.
Kawunglarang
100
98
2.
Cisontrol
100
96
3.
Kiarapayung
100
99
                          Sumber data: Kecamatan Rancah, 2016-2017

Dari data di atas diketahui bahwa target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan realisasinya pada beberapa desa di atas masih ada belum maksimal, misalnya saja untuk desa Kawunglarang realisasi penerimaan PBBnya hanya sebesar 98%, desa Cisontrol sebesar 96% dan desa Kiarapayung sebesar 99%.
Permasalahan di atas diduga disebabkan oleh kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD), hal itu dapat dilihat dari indikator sebagai berikut:
1.    Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  belum efektif. Di mana masih ada kecenderungan subjektivitas terhadap pengawasan itu sendiri karena unsur kekerabatan, pertemanan ataupun kepentingan.
2.    Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  kurang jeli atau teliti dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru meningkatkan intensitas pengawasannya jika ada masukan atau komplain dari masyarakat.
3.    Dalam hal pelaksanaan pembinaan maka keputusan-keputusan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  belum dibuat secara konsisten dan  saling menunjang satu sama lain.
4.    Selanjutnya dalam proses pembinaan maka strategi yang dibuat belum mencakup spektrum kegiatan yang luas mulai dari proses alokasi sumber daya sampai dengan kegiatan dalam pelaksanaannya.

B.  Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif yang dikaji dengan cara pendekatan kuantitatif, sebagaimana pendapat Sugiyono (2010:11) bahwa: Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel yang satu dengan variabel yang lain”.
Disain yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) disain yaitu disain deskriptif dan disain korelasional. Untuk menjawab pertanyaan penelitian pertama, kedua dan ketiga digunakan desain deskriptif sedangkan untuk menjawab pertanyaan keempat digunakan desain korelasional, dengan melihat pengaruh variabel variabel (X1) yaitu pengawasan, variabel (X2) pembinaan terhadap variabel (Y) yaitu  kinerja organisasi.
Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari Anggota BPD, Perangkat Desa dan Kepala Dusun. Selanjutnya mengenai sumber data yang akan dipakai  dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Mengenai data primer, maka penulis akan  mengambil data secara langsung dari arsip-arsip yang berkaitan dengan kinerja organisasi desa se-Kecamatan Rancah, sedangkan untuk data sekunder (penunjang lainnya) akan dicari dari sumber lain yang berhubungan erat dengan permasalahan yang diteliti.
Alat pengumpulan datanya adalah sebagai berikut : a. Observasi, dan b. Angket. Selanjutnya mengenai teknik pengolahan data maka data hasil penelitian dan angket belum bisa dihitung secara statistik harus karena melalui proses pengujian validitas dan reliabilitas instrumen, selanjutnya normalitas data juga harus memenuhi prasyarat untuk dapat dihitung secara statistik (kuantitatif) sehingga dapat digunakan untuk menguji hipotesis. Adapun langkah-langkah yang untuk pengujian hipotesis dalam penelitian ini dilakukan langkah sebagai berikut:
1.    Menentukan koefesien korelasi dengan perumusan person correlation
2.    Menentukan besarnya pengaruh antar variabel, dengan mengunakan perumusan r2 x 100%, dimana r adalah koefesien korelasi yang diperoleh.
3.    Menentukan persamaan regresi yang digunakan, Y = a + bXdan peneliti menggunakan Uji regresi linier dengan software SPSS for Windows Versi. 18
4.    .Pengujian penerimaan terhadap hipotesis penelitian, dengan pengujian jika thitung>ttabel, maka hipotesis signifikan atau diterima dan jika thitung< ttabel. Disamping itu untuk pengujian yang parsial digunakan ketentuan jika Fhitung> Ftabel, maka hipotesis signifikan atau diterima dan jika Fhitung< Ftabel,maka hipotesis tidak signifikan atau ditolak. Langkah pengujian Hipotesis tersebut menggunakan fasilitas pogram SPSS for Windows Versi 18.0.
Penelitian ini berlokasi di desa se-Kecamatan Rancah. Penelitian ini di mulai dari tahap persiapan dan penjajagan awal, seminar dan perbaikan proposal, pengumpulan data tesis, pengolahan data tesis dan penulisan laporan tesis serta sidang tesis.  
C.  Hasil Penelitian dan Pembahasan
1.    Hasil
a.    Deskripsi Hasil Penelitian Tentang Pengawasan (X1)
Berdasarkan hasil jawaban responden melalui penyebaran angket terhadap 72 orang responden, dari seluruh indikator tentang pengawasan, secara lengkap hasilnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut  ini:
Tabel 5
Rekapitulasi Jawaban Responden
Pengawasan (X1)

No
Alternatif Jawaban
Keterangan
Skor Kumulatif*
Kategori Skor Kumulatif*
%
Kategori % **
1.
Pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan visi dan misi
357
Sangat tinggi
99,17
Baik**
2.
Pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk membawa tindakan perbaikan.
328
Sangat tinggi
91,11
Baik**
3.
Pengawasan bersifat efektif dan efisien.
280
Tinggi
77,78
Baik**
4.
Pengawasan meliputi penggunaan sumber dana khususnya pembiayaan program kerja
338
Sangat tinggi
93,89
Baik **
5.
Pengawasan sesuai dengan  prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
324
Sangat tinggi
90,00
Baik**
6.
Pengawasan dilakukan dengan penuh ketelitian berdasarkan pada standar yang ditetapkan.
335
Sangat tinggi
93,06
Baik **
7.
Pengawasan benar-benar objektif dan dilakukan untuk memenuhi kepentingan publik/ masyarakat.
339
Sangat tinggi
94,16
Baik**
8.
Pengawasan bersifat terus-menerus baik secara langsung maupun tidak langsung.
332
Sangat tinggi
92,23
Baik **
9.
Pengawasan dengan tepat sasaran
341
Sangat tinggi
94,72
Baik**
10.
Melakukan evaluasi pengawasan secara berkala
348
Sangat tinggi
96,67
Baik **
Jumlah
3319



Rata-rata
331,9
Sangat tinggi
73,69
Baik **
                                      Sumber Data : Hasil Penelitian, 2017
Keterangan:
*    Skor kumulatif diambil dari rentang variabel bebas dan  terikat Sugiyono (2009:230)
**     Kategori % diambil dari Pedoman Penilaian Variabel Dengan Kriteria   
         Persentase Arikunto (2000: 246)

b.   Deskripsi Hasil Penelitian Tentang Pembinaan (X2)
Berdasarkan hasil jawaban responden melalui penyebaran angket terhadap 72 orang responden, dari seluruh indikator tentang pembinaan, secara lengkap hasilnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut  ini:
Tabel 6
Rekapitulasi Jawaban Responden
Pembinaan (X2)

No
Alternatif Jawaban
Keterangan
Skor Kumulatif*
Kategori Skor Kumulatif*
%
Kategori % **
1.
Strategi dipergunakan untuk menggambarkan kegiatan yang meliputi waktu yang jauh ke depan
327
Sangat tinggi
90,83
Baik**
2.
Membiasakan diri tepat waktu
302
Sangat tinggi
83,89
Baik**
3.
waktu yang diperlukan untuk mengamati dampaknya.
335
Sangat Tinggi
93,05
Baik**
4.
Dengan mengikuti suatu strategi tertentu, dampak akhirnya akan sangat berarti.
327
Sangat tinggi
90,8
Baik **
5.
Sebuah strategi yang yang efektif mengharuskan  adanya pemusatan kegiatan
332
Sangat tinggi
92,22
Baik**
6.
Melakukan upaya yang maksimal terhadap rentang sasaran yang sempit.
339
Sangat tinggi
94,16
Baik **
7.
Keputusan-keputusan daimbil saling menunjang antara aturan baku dan lisan
328
Sangat tinggi
91,11
Baik**
8.
Keputusan yang diambil mengikuti suatu pola sehingga lebih dianggap konsisten.
358
Sangat tinggi
99,44
Baik **
9.
Umpan balik dari proses alokasi sumber daya.
314
Sangat tinggi
88,05
Baik**
10.
Umpan balik dari pelaksanaan kegiatan
316
Sangat tinggi
87,77
Baik **
Jumlah
3.278

91,05
Baik **
Rata-rata
327,8
Sangat tinggi
Sumber Data : Hasil Penelitian, 2017
   Keterangan:
*   Skor kumulatif diambil dari rentang variabel bebas dan terikat Sugiyono (2009:230)
** Kategori % diambil dari Pedoman Penilaian Variabel  Dengan Kriteria  Persentase Arikunto (2000: 246)








c.    Deskripsi Hasil Penelitian Tentang Kinerja Organisasi Desa (Y)
Berdasarkan hasil jawaban responden melalui penyebaran angket terhadap 72 orang responden, dari seluruh indikator tentang kinerja organisasi desa, secara lengkap hasilnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut  ini:

Tabel 7
Rekapitulasi Jawaban Responden
Kinerja Organisasi (Y)

No
Alternatif Jawaban
Keterangan
Skor Kumulatif*
Kategori Skor Kumulatif*
%
Kategori % **
1.
Pegawai memiliki kemampuan dan potensi IQ yang tinggi
335
93,05
90,83
Baik**
2.
Pegawai terampil dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari
333
92,5
83,89
Baik**
3.
Kemampuan pimpinan dan karyawan di atas rata-rata
338
93,89
93,05
Baik**
4.
Tingkat pendidikan  yang memadai untuk menjalankan tugas fungsi dan jabatannya.
310
86,11
90,8
Baik **
5.
Kemampuan yang tinggi akan memudahkan dalam menjalankan kinerja organisasi
324
90
92,22
Baik**
6.
Kenaikan tunjangan jabatan
339
94,16
94,16
Baik **
7.
Pemberian penghargaan
337
93,61
91,11
Baik**
8.
Kondisi lingkungan kerja yang kondusif
332
92,22
99,44
Baik **
9.
Dukungan fasilitas, sarana prasarana kerja yang baik
327
90,83
88,05
Baik**
10.
Pola kepemimpinan yang tidak otoriter
338
93,88
87,77
Baik **
Jumlah
3.278
3.313
92,03
Baik **
Rata-rata
327,8
331,3
Sumber Data : Hasil Penelitian, 2017
   Keterangan:
*   Skor kumulatif diambil dari rentang variabel bebas dan terikat Sugiyono (2009:230)
** Kategori % diambil dari Pedoman Penilaian Variabel  Dengan Kriteria  Persentase Arikunto (2000: 246)






2.    Pembahasan
a.    Pengaruh Pengawasan Terhadap Kinerja Organisasi Desa se Kecamatan Rancah
Variabel pengawasan sudah memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, namun di lain pihak masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi misalnya dalam pengawasan bersifat efektif dan efisien.
Oleh karena itu, pemimpin dalam suatu organisasi termasuk organisasi desa se- Kecamatan Rancah dapat mengembangkan suatu pengawasan yang matang dan terencana sehingga kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta tepat pada sasaran.
George R. Tery (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai: “Mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan”.
Dari uraian ahli di atas dapat diketahui bahwa pengawasan adalah mengevaluasi hasil dari aktivitas pekerjaan yang telah dilakukan dalam perusahaan dan melakukan tindakan koreksi bila diperlukan. Oleh karena itu, dalam proses pengawasan diperlukannya laporan yang dapat menyesuaikan bentuk-bentuk penyimpangan kearah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pengawasan terdapat tiga tipe di dalamnya, yaitu:
1.    Pengawasan Pendahuluan (Preliminaly Control).
2.    Concurrent Control.
3.    Pengawasan Umpan Balik (FeedBack Control). (tersedia dalam http://adindapermatasari107.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-pengawasan-kas.html, diakses tanggal 08 Januari 2017, Jam 15:05 Wib).
               

Kemudian menurut Nawawi (2003:6) fungsi pengawasan: “Dapat dilakukan setiap saat, baik selama proses manajemen/administrasi berlangsung, maupun setelah berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi atau unit kerja”.
Dari uraian di atas diketahui bahwa fungsi pengawasan antara lain untuk mengevaluasi keberhasilan dan pencapaian tujuan serta target sesuai dengan indikator yang di tetapkan, mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, kelalaian, dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan dan sebagainya.
Untuk itu, agar pengawasan berjalan efektif dan efisien perlu didukung oleh indikator-indikator yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan pengawasan. Indikator-indikator yang menjadi pendukung pengawasan  antara lain mengacu pada pendapat Husnaini (2001:399) sebagai berikut:
a)    Kuantitas dan kualitas program
b)   Biaya program
c)    Pelaksanaan (implementasi) program
d)   Hal-hal yang bersifat khusus
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semakin  positif nilai komponen-komponen pengawasan tersebut dilaksanakan oleh setiaporganisasi desa se Kecamatan Rancah, maka akan semakin berdampak baik pada kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah terutama bila dikaji dari segi efektivitas dan efisiensinya.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kenyataan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel pengawasan (X1) dengan kinerja organisasi desa (Y). Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan sebesar 0,889, hasil tersebut diperoleh dari perhitungan koefisien korelasi. Hal tersebut menujukkan bahwa terdapat pengaruh yang sedang dari X1 terhadap Y. Untuk menyatakan besar atau kecilnya suatu kontribusi/sumbangan dari variabel X1 terhadap variabel Y, dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi sebesar 0,790 yang apabila dipersentasekan akan diperoleh hasil sebesar 79%. Artinya kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan sebesar 79%, sedangkan sisanya sebesar 21% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.

b.   Pengaruh Pembinaan Terhadap Kinerja Organisasi Desa se Kecamatan Rancah
Variabel pembinaan sudah memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, namun di lain pihak masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi misalnya dalam membiasakan diri tepat waktu.
Mengacu pada hasil di atas dapat diketahui bahwa pembinaan merupakan totalitas kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan dan penggunaan pegawai sehingga menjadi pegawai yang mampu mengemban tugas menurut bidangnya masing-masing, supaya dapat mencapai prestasi kerja yang efektif dan efisien. Pembinaan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan, proses, hasil atau pernyataan lebih baik. Musanef (2011:11) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan pengertian pembinaan adalah: “Segala suatu tindakan yang berhubungan langsung dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna, dan berhasil guna”.
Menurut Santoso (2010:139) maka untuk mendapatkan hasil kerja yang baik, maka diperlukan adanya pegawai-pegawai yang setia, taat, jujur, penuh dedikasi, disiplin dan sadar akan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.
Teknik pembinaan bertujuan untuk mengetahui secara pasti arus informasi yang diperlukan, yang diperoleh dari suatu kegiatan pembinaan yang berwujud data-data, dimana setiap orang-orang yang terlibat secara mendetail, dan telah dipraktekkan secara luas di dalam kegiatan pembinaan.
Untuk itu, agar pembinaan dapat berjalan efektif dan efisien perlu didukung oleh indikator-indikator yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan pembinaan. Indikator-indikator yang menjadi pendukung pembinaan  antara lain mengacu pada pendapat Robert H. Hayes (dalam Alfonsus Sirait 2010: 23) sebagai berikut:
1.    Wawasan waktu (time horizon).
2.    Dampak (impact).
3.    Pemusatan Upaya (concentration of effort).
4.    Pola Keputusan (pattern decision).
5.    Peresapan.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semakin  positif nilai komponen-komponen pembinaan tersebut dilaksanakan oleh setiaporganisasi desa se Kecamatan Rancah, maka akan semakin berdampak baik pada kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah terutama bila dikaji dari segi efektivitas dan efisiensinya.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kenyataan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel pembinaan (X2) dengan kinerja organisasi desa (Y). Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pembinaan sebesar 0,809, hasil tersebut diperoleh dari perhitungan koefisien korelasi. Hal tersebut menujukkan bahwa terdapat pengaruh yang sedang dari X2 terhadap Y. Untuk menyatakan besar atau kecilnya suatu kontribusi/sumbangan dari variabel X2 terhadap variabel Y, dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi sebesar 0,654 yang apabila dipersentasekan akan diperoleh hasil sebesar 65,4%. Artinya kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pembinaan sebesar 65,4%, sedangkan sisanya sebesar 3,46% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.



c.    Pengaruh Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Kinerja Organisasi Desa se Kecamatan Rancah
Variabel pengawasan dan pembinaan sudah memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, namun di lain pihak masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi misalnya dalam membiasakan diri tepat waktu dan pengawasan bersifat efektif dan efisien.
Berkaitan dengan hal di atas dapat diketahui bahwa kinerja organisasi dikemukakan oleh Bastian (2001:329) yaitu: “Sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas dalam suatu organisasi, dalam upaya mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi tersebut”.
Konsep kinerja (Performance) dapat didefinisikan sebagai sebuah pencapaian hasil atau degree of accomplishtment (Rue dan Byars dalam Keban 2005:12). Hal ini berarti bahwa, kinerja suatu organisasi itu dapat dilihat dari tingkatan sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan yang didasarkan pada tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ada tiga indikator yang umumnya digunakan sebagai ukuran sejauhmana kinerja organisasi berorientasi keuntungan (profit-oriented) (Bastian, 2001:335-336), yaitu:
a)    Efisiensi, yaitu hubungan antara input dengan output, dimana penggunaan barang dan jasa dibeli oleh organisasi untuk mencapai output tertentu.
b)   Efektivitas, yaitu hubungan antara output dari tujuan, dimana efektivitas diukur berdasarkan seberapa jauh tingkat output, kebijakan dan prosedur dari organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c)    Ekonomis, yaitu hubungan antara pasar dan input, dimana pembelian barang dan jasa dilakukan pada kualitas yang diinginkan dan harga yang terbaik yang dimungkinkan.

Berkaitan dengan ukuran kinerja organisasi, Ruky (2001:158-159) mengemukakan bahwa:
Penilaian terhadap kinerja organisasi merupakan kegiatan membandingkan antara hasil yang sebenarnya diperoleh dengan yang direncanakan. Sasaran yang dicapai organisasi yang diteliti, dimana yang telah dicapai sepenuhnya (100%), mana yang di atas standar (target), dan mana yang di bawah target atau tidak tercapai sepenuhnya.

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, diketahui bahwa pengertian kinerja organisasi adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan keberhasilan organisasi dalam menjalankan misi yang dimilikinya, yang dapat diukur dari tingkat produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas yang mana ukuran-ukuran ini akan ditetapkan pada pengukuran kinerja organisasi yang dicapai.
Untuk itu, agar kinerja organisasi dapat berjalan efektif dan efisien perlu didukung oleh indikator-indikator yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan kinerja organisasi. Indikator-indikator yang menjadi pendukung kinerja organisasi antara lain mengacu pada pendapat Davis (dalam Mangkunegara, 2005: 13). sebagai berikut:
1.    Faktor kemampuan
2.    Faktor motivasi
Selanjutnya berdasarkan hasil analisis diperoleh kenyataan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel pengawasan (X1) dan pembinaan (X2) dengan kinerja organisasi desa (Y). Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan dan pembinaan sebesar 0,919, hasil tersebut diperoleh dari perhitungan koefisien korelasi. Hal tersebut menujukkan bahwa terdapat pengaruh yang sedang dari X1 dan X2 terhadap Y. Untuk menyatakan besar atau kecilnya suatu kontribusi/sumbangan dari variabel X1 dan X2 terhadap variabel Y, dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi sebesar 0,844 yang apabila dipersentasekan akan diperoleh hasil sebesar 84,4%. Artinya kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan dan pembinaan sebesar 84,4%, sedangkan sisanya sebesar 1,56% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.
D.  DAFTAR PUSTAKA

Bastian, Indra. (2001). Akuntansi Sektor Publik. Penerbit BPFE, Yogyakarta: Universitas Gajah. Mada.

George R. Tery. (2006).  Prinsip-Prinsip Manajemen, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Husnaini. (2001). Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.

Musanef. (2011), Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta.

Mangkunegara, Anwar Prabu. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Nawawi, Hadari. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ruky, Achmad S. (2001). Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan” ,Edisi Pertama, Jakarta : Gramedia Pustaka.

Santoso, Slamet. (2010). Teori-Teori Psikologi Sosial., Jakarta : PT Gramedia.

Sirait, Alfonsus. (2010). Manajemen. Erlangga, Jakarta

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Victor, M. Situmorang, dan Jusuf Juhir, (2004), Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Yogyakarta: Rineka Cipta.


Sumber-Sumber Lain:

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah,

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan

Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah.


Rujukan Online:
http://adindapermatasari107.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-pengawasan-kas.html, diakses tanggal 08 Januari 2017, Jam 15:05 Wib).