PENGARUH PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA ORGANISASI DESA SE-KECAMATAN RANCAH
A. Pendahuluan
Dalam rangka meningkatkan efisien dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah, maka partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan, khususnya partisipasi dari masyarakat terlebih dari aparat yang akan melaksanakan pemerintahan. Penyelenggaran pemerintahan yang efektif merupakan kebutuhan yang sangat mendesak khususnya pada masa reformasi terutama dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Arah pendekatan pemerintahan yang efektif merupakan bagian dari upaya reformasi kebijakan pemerintah yang difokuskan dalam pemberian pelayanan. Reformasi pada kebijakan pelayanan kepada masyarakat ditandai oleh adanya tuntutan dari masyarakat pada terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, tertib, dan teratur dalam menjalankan tugas dan fungsi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan dari masyarakat itu timbul karena ada sebabnya, yaitu adanya praktek-praktek yang tidak terpuji yang dilakukan oleh aparat pemerintah baik di pusat maupun di daerah khususnya.
Terselenggaranya pemerintahan yang baik memerlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan sah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, dan bertanggungjawab.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya masih terjadi adanya penyimpangan dari okum pegawai nakal. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dikalangan aparat pemerintah daerah, salah satunya disebabkan oleh kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh badan yang ada dalam tubuh pemerintah daerah itu sendiri. Victor (2004:28).
Mengacu pada permasalahan di atas sebenarnya pemerintah mempunyai aturan dasar hukum yang jelas dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanan pengawasan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah.
Pengawasan dan pembinaan pegawai antara lain meliputi kedisiplinan pegawai, kinerja pegawai maupun prestasi kerja pegawai, dan lain sebagainya, misalnya saja pengawasan untuk mentaati peraturan jam kerja, pengawasan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tugas pokok dan fungsi pegawai, dan lain sebagainya yang terkadang masih dianggap sepele oleh sebagian pegawai. Keadaan tersebut sedikit banyaknya disebabkan oleh tingkat kesadaran para pegawai yang tugasnya belum maksimal, sehingga terkadang pegawai lebih mengurus kepentingan pribadi atau golongannya. Sejalan dengan hal di atas maka Victor (2004:38) menjelaskan bahwa “Penguasa atau pimpinan perlu melakukan pengawasan, sebab tanpa pengawasan akan mengakibatkan terjadi penyelewengan-penyelewengan”.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa pengawasan dan pembinaan yang efektif sangat diperlukan khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok pemerintahan, tujuannya antara lain sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dan untuk itu maka perlu diterapkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja pemerintahan termasuk kinerja organisasi desa di Kecamatan Rancah.
Guna menunjang terselenggaranya pengawasan dan pembinaan pada kegiatan-kegiatan atau program-program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa memiliki posisi yang sangat strategis. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Kepala Desa memiliki fungsi, yang salah satunya adalah fungsi pengawasan. Dengan fungsi ini, diharapkan adanya mekanisme “check and balance” terhadap kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan pengawasan di lingkungan pemerintah desa. Pengawasan tersebut antara lain bertujuan untuk menilai sistem pengendalian manajemen, efisien dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan dan atau peningkatan kinerja organisasi seluruh pemerintahan desa di Kecamatan Rancah. Seluruh kegiatan pengawasan harus merupakan upaya yang komprehensif dalam membangun sistem pengendalian intern maupun ekstern pemerintah melalui pembangunan budaya dan etika manajemen yang baik, analisis dan pengelolaan resiko.
Maka dari itu, perlu adanya kerjasama yang baik antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Di mana, produk hukum dan program-program yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan bersama untuk mewujudkan kemajuan dan peningkatan kualitas masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan hasil penjajagan pada seluruh Desa di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, masih ditemukan adanya permasalahan berkaitan dengan kinerja organisasi khususnya pada tingkat pemerintahan Desa. Hal itu terlihat dari indikasi-indikasi sebagai berikut:
1. Kemampuan dan keterampilan pegawai dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari belum maksimal sehingga masih menyulitkan dalam pencapaian dan menjalankan kinerja organisasi, misalnya saja masih ada pegawai yang belum memiliki tingkat pendidikan yang memadai untuk menjalankan tugas fungsi dan jabatannya, atau masih ada jabatan yang diisi dengan background pendidikan yang tidak sesuai.
2. Sikap attitude pimpinan dan pegawai terhadap situasi kerja (situation) di lingkungan organisasinya belum menunjukkan respon yang baik bahkan sikap terhadap hubungan kerja yang baik terhadap sesama pegawai maupun dengan atasan dan bawahan masih dirasakan kurang kondusif.
3. Lingkungan kerja dan fasilitas kerja yang belum lengkap sehingga kurang mendukung terhadap jalannya pekerjaan masing-masing pegawai, berikut ini adalah data beberapa fasilitas kerja dibeberapa desa yang kondisinya belum maksimal, yaitu:
Tabel 1
Daftar Fasilitas Kerja Pada Beberapa Desa di Kecamatan
Rancah Kabupaten Ciamis Tahun 2016
No | Nama Desa | Jenis Fasilitas | Keterangan |
1. | Cileungsir | Mebelair | Rusak sedang |
2. | Karangpari | Komputer | Rusak |
3. | Bojonggedang | Kursi kerja dan kursi rapat | Rusak sedang |
4. | Situmandala | Ruang rapat dan pegawai | Rusak sedang |
Sumber data: Desa-Desa di Kecamatan Rancah, 2016.
Dari tabel 1 menunjukkan bahwa jenis fasilitas mebelair, komputer, kursi bahkan bangunan seperti ruangan rapat dan ruangan untuk pegawai berada pada kondisi rusak sedang.
4. Pelaksanaan kegiatan Desa-Desa se-Kecamatan Rancah belum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar.
5. Masih adanya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan. Di mana layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa belum dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat. Seperti: masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan administratif karena aparat Desa datang ke kantornya siang, atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditentukan bahkan ada yang absen/bolos kerja dengan tanpa alasan, misalnya saja untuk tahun 2016, terdapat beberapa desa yang pegawainya tidak masuk kantor tanpa keterangan (bolos), seperti tertuang pada tabel 2 berikut:
Tabel 2
Daftar Absensi Pegawai Pada Beberapa Desa di Kecamatan
Rancah Kabupaten Ciamis Tahun 2016
No | Nama Desa | Sakit (%) | Dinas Luar (%) | Tanpa Keterangan (%) |
1. | Cileungsir | 12 | 20 | 3 |
2. | Karangpari | 15 | 21 | 2 |
3. | Bojonggedang | 10 | 14 | 5 |
4. | Situmandala | 17 | 31 | 2 |
Sumber data: Desa-Desa di Kecamatan Rancah, 2016.
Dari tabel 2 di atas diketahui bahwa masih ada beberapa desa di Kecamatan Rancah yang mengabaikan aturan yang berlaku misalnya saja dengan tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan, dari 4 (empat) desa di atas pegawai Desa yang tidak masuk kerja sekitar 3%.
6. Belum tercapai atau tersusunnya target, tujuan dan sasaran kebijakan atau program, agenda, dan priotitas pelayanan secara maksimal, hal itu dapat dibuktikan antara lain dengan belum terbentuknya image positif dari masyarakat terhadap desa-desa di Kecamatan Rancah atas layanan yang diberikan serta program atau kegiatan pembangunan masih ada yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Seperti:
a. Dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Rancah, beberapa desa masih adanya kegiatan pembangunan fisik yang tertunda karena realisasi penerimaan anggaran yang berasal dari swadaya serta realisasi yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum mencapai target, sebagai berikut:
Tabel 3
Kegiatan Pembangunan Fisik dan Realisasinya Pada
Beberapa Desa di Kecamatan Rancah Tahun 2016
No | Nama Desa | Kegiatan | Realisasi |
1. | Cileungsir | 100 | 98 |
2. | Rancah | 102 | 101 |
3. | Wangunsari | 95 | 93 |
4. | Kiarapayung | 98 | 97 |
Sumber data: Kecamatan Rancah, 2016-2017
Dari data di atas diketahui bahwa kegiatan pembangunan fisik dan realisasinya pada beberapa desa di atas masih ada yang tertunda, antara kegiatan dan realisasi terpaut selisih 1-2, misalnya saja desa Rancah memiliki selisih 1 (satu) kegiatan dari total kegiatan sebanyak 102 kegiatan dan realisainya hanya 101 kegiatan.
Tabel 4
Target Penerimaan PBB dan Realisasinya Pada Beberapa
Desa di Kecamatan Rancah Tahun 2016
No | Nama Desa | Target (%) | Realisasi (%) |
1. | Kawunglarang | 100 | 98 |
2. | Cisontrol | 100 | 96 |
3. | Kiarapayung | 100 | 99 |
Sumber data: Kecamatan Rancah, 2016-2017
Dari data di atas diketahui bahwa target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan realisasinya pada beberapa desa di atas masih ada belum maksimal, misalnya saja untuk desa Kawunglarang realisasi penerimaan PBBnya hanya sebesar 98%, desa Cisontrol sebesar 96% dan desa Kiarapayung sebesar 99%.
Permasalahan di atas diduga disebabkan oleh kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hal itu dapat dilihat dari indikator sebagai berikut:
1. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum efektif. Di mana masih ada kecenderungan subjektivitas terhadap pengawasan itu sendiri karena unsur kekerabatan, pertemanan ataupun kepentingan.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang jeli atau teliti dalam mengawasi jalannya Pemerintahan Desa. Di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru meningkatkan intensitas pengawasannya jika ada masukan atau komplain dari masyarakat.
3. Dalam hal pelaksanaan pembinaan maka keputusan-keputusan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dibuat secara konsisten dan saling menunjang satu sama lain.
4. Selanjutnya dalam proses pembinaan maka strategi yang dibuat belum mencakup spektrum kegiatan yang luas mulai dari proses alokasi sumber daya sampai dengan kegiatan dalam pelaksanaannya.
B. Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif yang dikaji dengan cara pendekatan kuantitatif, sebagaimana pendapat Sugiyono (2010:11) bahwa: Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan antara variabel yang satu dengan variabel yang lain”.
Disain yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) disain yaitu disain deskriptif dan disain korelasional. Untuk menjawab pertanyaan penelitian pertama, kedua dan ketiga digunakan desain deskriptif sedangkan untuk menjawab pertanyaan keempat digunakan desain korelasional, dengan melihat pengaruh variabel variabel (X1) yaitu pengawasan, variabel (X2) pembinaan terhadap variabel (Y) yaitu kinerja organisasi.
Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari Anggota BPD, Perangkat Desa dan Kepala Dusun. Selanjutnya mengenai sumber data yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Mengenai data primer, maka penulis akan mengambil data secara langsung dari arsip-arsip yang berkaitan dengan kinerja organisasi desa se-Kecamatan Rancah, sedangkan untuk data sekunder (penunjang lainnya) akan dicari dari sumber lain yang berhubungan erat dengan permasalahan yang diteliti.
Alat pengumpulan datanya adalah sebagai berikut : a. Observasi, dan b. Angket. Selanjutnya mengenai teknik pengolahan data maka data hasil penelitian dan angket belum bisa dihitung secara statistik harus karena melalui proses pengujian validitas dan reliabilitas instrumen, selanjutnya normalitas data juga harus memenuhi prasyarat untuk dapat dihitung secara statistik (kuantitatif) sehingga dapat digunakan untuk menguji hipotesis. Adapun langkah-langkah yang untuk pengujian hipotesis dalam penelitian ini dilakukan langkah sebagai berikut:
1. Menentukan koefesien korelasi dengan perumusan person correlation
2. Menentukan besarnya pengaruh antar variabel, dengan mengunakan perumusan r2 x 100%, dimana r adalah koefesien korelasi yang diperoleh.
3. Menentukan persamaan regresi yang digunakan, Y = a + bXdan peneliti menggunakan Uji regresi linier dengan software SPSS for Windows Versi. 18
4. .Pengujian penerimaan terhadap hipotesis penelitian, dengan pengujian jika thitung>ttabel, maka hipotesis signifikan atau diterima dan jika thitung< ttabel. Disamping itu untuk pengujian yang parsial digunakan ketentuan jika Fhitung> Ftabel, maka hipotesis signifikan atau diterima dan jika Fhitung< Ftabel,maka hipotesis tidak signifikan atau ditolak. Langkah pengujian Hipotesis tersebut menggunakan fasilitas pogram SPSS for Windows Versi 18.0.
Penelitian ini berlokasi di desa se-Kecamatan Rancah. Penelitian ini di mulai dari tahap persiapan dan penjajagan awal, seminar dan perbaikan proposal, pengumpulan data tesis, pengolahan data tesis dan penulisan laporan tesis serta sidang tesis.
C. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1. Hasil
a. Deskripsi Hasil Penelitian Tentang Pengawasan (X1)
Berdasarkan hasil jawaban responden melalui penyebaran angket terhadap 72 orang responden, dari seluruh indikator tentang pengawasan, secara lengkap hasilnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut ini:
Tabel 5
Rekapitulasi Jawaban Responden
Pengawasan (X1)
No | Alternatif Jawaban | Keterangan | |||
Skor Kumulatif* | Kategori Skor Kumulatif* | % | Kategori % ** | ||
1. | Pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan visi dan misi | 357 | Sangat tinggi | 99,17 | Baik** |
2. | Pengawasan yang dilakukan dengan tujuan untuk membawa tindakan perbaikan. | 328 | Sangat tinggi | 91,11 | Baik** |
3. | Pengawasan bersifat efektif dan efisien. | 280 | Tinggi | 77,78 | Baik** |
4. | Pengawasan meliputi penggunaan sumber dana khususnya pembiayaan program kerja | 338 | Sangat tinggi | 93,89 | Baik ** |
5. | Pengawasan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 324 | Sangat tinggi | 90,00 | Baik** |
6. | Pengawasan dilakukan dengan penuh ketelitian berdasarkan pada standar yang ditetapkan. | 335 | Sangat tinggi | 93,06 | Baik ** |
7. | Pengawasan benar-benar objektif dan dilakukan untuk memenuhi kepentingan publik/ masyarakat. | 339 | Sangat tinggi | 94,16 | Baik** |
8. | Pengawasan bersifat terus-menerus baik secara langsung maupun tidak langsung. | 332 | Sangat tinggi | 92,23 | Baik ** |
9. | Pengawasan dengan tepat sasaran | 341 | Sangat tinggi | 94,72 | Baik** |
10. | Melakukan evaluasi pengawasan secara berkala | 348 | Sangat tinggi | 96,67 | Baik ** |
Jumlah | 3319 | | | | |
Rata-rata | 331,9 | Sangat tinggi | 73,69 | Baik ** |
Sumber Data : Hasil Penelitian, 2017
Keterangan:
* Skor kumulatif diambil dari rentang variabel bebas dan terikat Sugiyono (2009:230)
** Kategori % diambil dari Pedoman Penilaian Variabel Dengan Kriteria
Persentase Arikunto (2000: 246)
b. Deskripsi Hasil Penelitian Tentang Pembinaan (X2)
Berdasarkan hasil jawaban responden melalui penyebaran angket terhadap 72 orang responden, dari seluruh indikator tentang pembinaan, secara lengkap hasilnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut ini:
Tabel 6
Rekapitulasi Jawaban Responden
Pembinaan (X2)
No | Alternatif Jawaban | Keterangan | |||
Skor Kumulatif* | Kategori Skor Kumulatif* | % | Kategori % ** | ||
1. | Strategi dipergunakan untuk menggambarkan kegiatan yang meliputi waktu yang jauh ke depan | 327 | Sangat tinggi | 90,83 | Baik** |
2. | Membiasakan diri tepat waktu | 302 | Sangat tinggi | 83,89 | Baik** |
3. | waktu yang diperlukan untuk mengamati dampaknya. | 335 | Sangat Tinggi | 93,05 | Baik** |
4. | Dengan mengikuti suatu strategi tertentu, dampak akhirnya akan sangat berarti. | 327 | Sangat tinggi | 90,8 | Baik ** |
5. | Sebuah strategi yang yang efektif mengharuskan adanya pemusatan kegiatan | 332 | Sangat tinggi | 92,22 | Baik** |
6. | Melakukan upaya yang maksimal terhadap rentang sasaran yang sempit. | 339 | Sangat tinggi | 94,16 | Baik ** |
7. | Keputusan-keputusan daimbil saling menunjang antara aturan baku dan lisan | 328 | Sangat tinggi | 91,11 | Baik** |
8. | Keputusan yang diambil mengikuti suatu pola sehingga lebih dianggap konsisten. | 358 | Sangat tinggi | 99,44 | Baik ** |
9. | Umpan balik dari proses alokasi sumber daya. | 314 | Sangat tinggi | 88,05 | Baik** |
10. | Umpan balik dari pelaksanaan kegiatan | 316 | Sangat tinggi | 87,77 | Baik ** |
Jumlah | 3.278 | | 91,05 | Baik ** | |
Rata-rata | 327,8 | Sangat tinggi |
Sumber Data : Hasil Penelitian, 2017
Keterangan:
* Skor kumulatif diambil dari rentang variabel bebas dan terikat Sugiyono (2009:230)
** Kategori % diambil dari Pedoman Penilaian Variabel Dengan Kriteria Persentase Arikunto (2000: 246)
c. Deskripsi Hasil Penelitian Tentang Kinerja Organisasi Desa (Y)
Berdasarkan hasil jawaban responden melalui penyebaran angket terhadap 72 orang responden, dari seluruh indikator tentang kinerja organisasi desa, secara lengkap hasilnya dapat dilihat pada tabel 5 berikut ini:
Tabel 7
Rekapitulasi Jawaban Responden
Kinerja Organisasi (Y)
No | Alternatif Jawaban | Keterangan | |||
Skor Kumulatif* | Kategori Skor Kumulatif* | % | Kategori % ** | ||
1. | Pegawai memiliki kemampuan dan potensi IQ yang tinggi | 335 | 93,05 | 90,83 | Baik** |
2. | Pegawai terampil dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari | 333 | 92,5 | 83,89 | Baik** |
3. | Kemampuan pimpinan dan karyawan di atas rata-rata | 338 | 93,89 | 93,05 | Baik** |
4. | Tingkat pendidikan yang memadai untuk menjalankan tugas fungsi dan jabatannya. | 310 | 86,11 | 90,8 | Baik ** |
5. | Kemampuan yang tinggi akan memudahkan dalam menjalankan kinerja organisasi | 324 | 90 | 92,22 | Baik** |
6. | Kenaikan tunjangan jabatan | 339 | 94,16 | 94,16 | Baik ** |
7. | Pemberian penghargaan | 337 | 93,61 | 91,11 | Baik** |
8. | Kondisi lingkungan kerja yang kondusif | 332 | 92,22 | 99,44 | Baik ** |
9. | Dukungan fasilitas, sarana prasarana kerja yang baik | 327 | 90,83 | 88,05 | Baik** |
10. | Pola kepemimpinan yang tidak otoriter | 338 | 93,88 | 87,77 | Baik ** |
Jumlah | 3.278 | 3.313 | 92,03 | Baik ** | |
Rata-rata | 327,8 | 331,3 |
Sumber Data : Hasil Penelitian, 2017
Keterangan:
* Skor kumulatif diambil dari rentang variabel bebas dan terikat Sugiyono (2009:230)
** Kategori % diambil dari Pedoman Penilaian Variabel Dengan Kriteria Persentase Arikunto (2000: 246)
2. Pembahasan
a. Pengaruh Pengawasan Terhadap Kinerja Organisasi Desa se Kecamatan Rancah
Variabel pengawasan sudah memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, namun di lain pihak masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi misalnya dalam pengawasan bersifat efektif dan efisien.
Oleh karena itu, pemimpin dalam suatu organisasi termasuk organisasi desa se- Kecamatan Rancah dapat mengembangkan suatu pengawasan yang matang dan terencana sehingga kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta tepat pada sasaran.
George R. Tery (2006:395) mengartikan pengawasan sebagai: “Mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan”.
Dari uraian ahli di atas dapat diketahui bahwa pengawasan adalah mengevaluasi hasil dari aktivitas pekerjaan yang telah dilakukan dalam perusahaan dan melakukan tindakan koreksi bila diperlukan. Oleh karena itu, dalam proses pengawasan diperlukannya laporan yang dapat menyesuaikan bentuk-bentuk penyimpangan kearah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pengawasan terdapat tiga tipe di dalamnya, yaitu:
1. Pengawasan Pendahuluan (Preliminaly Control).
2. Concurrent Control.
3. Pengawasan Umpan Balik (FeedBack Control). (tersedia dalam http://adindapermatasari107.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-pengawasan-kas.html, diakses tanggal 08 Januari 2017, Jam 15:05 Wib).
Kemudian menurut Nawawi (2003:6) fungsi pengawasan: “Dapat dilakukan setiap saat, baik selama proses manajemen/administrasi berlangsung, maupun setelah berakhir, untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan suatu organisasi atau unit kerja”.
Dari uraian di atas diketahui bahwa fungsi pengawasan antara lain untuk mengevaluasi keberhasilan dan pencapaian tujuan serta target sesuai dengan indikator yang di tetapkan, mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, kelalaian, dan kelemahan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan dan sebagainya.
Untuk itu, agar pengawasan berjalan efektif dan efisien perlu didukung oleh indikator-indikator yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan pengawasan. Indikator-indikator yang menjadi pendukung pengawasan antara lain mengacu pada pendapat Husnaini (2001:399) sebagai berikut:
a) Kuantitas dan kualitas program
b) Biaya program
c) Pelaksanaan (implementasi) program
d) Hal-hal yang bersifat khusus
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semakin positif nilai komponen-komponen pengawasan tersebut dilaksanakan oleh setiaporganisasi desa se Kecamatan Rancah, maka akan semakin berdampak baik pada kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah terutama bila dikaji dari segi efektivitas dan efisiensinya.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kenyataan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel pengawasan (X1) dengan kinerja organisasi desa (Y). Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan sebesar 0,889, hasil tersebut diperoleh dari perhitungan koefisien korelasi. Hal tersebut menujukkan bahwa terdapat pengaruh yang sedang dari X1 terhadap Y. Untuk menyatakan besar atau kecilnya suatu kontribusi/sumbangan dari variabel X1 terhadap variabel Y, dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi sebesar 0,790 yang apabila dipersentasekan akan diperoleh hasil sebesar 79%. Artinya kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan sebesar 79%, sedangkan sisanya sebesar 21% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.
b. Pengaruh Pembinaan Terhadap Kinerja Organisasi Desa se Kecamatan Rancah
Variabel pembinaan sudah memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, namun di lain pihak masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi misalnya dalam membiasakan diri tepat waktu.
Mengacu pada hasil di atas dapat diketahui bahwa pembinaan merupakan totalitas kegiatan yang meliputi perencanaan, pengaturan dan penggunaan pegawai sehingga menjadi pegawai yang mampu mengemban tugas menurut bidangnya masing-masing, supaya dapat mencapai prestasi kerja yang efektif dan efisien. Pembinaan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan, proses, hasil atau pernyataan lebih baik. Musanef (2011:11) menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan pengertian pembinaan adalah: “Segala suatu tindakan yang berhubungan langsung dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna, dan berhasil guna”.
Menurut Santoso (2010:139) maka untuk mendapatkan hasil kerja yang baik, maka diperlukan adanya pegawai-pegawai yang setia, taat, jujur, penuh dedikasi, disiplin dan sadar akan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.
Teknik pembinaan bertujuan untuk mengetahui secara pasti arus informasi yang diperlukan, yang diperoleh dari suatu kegiatan pembinaan yang berwujud data-data, dimana setiap orang-orang yang terlibat secara mendetail, dan telah dipraktekkan secara luas di dalam kegiatan pembinaan.
Untuk itu, agar pembinaan dapat berjalan efektif dan efisien perlu didukung oleh indikator-indikator yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan pembinaan. Indikator-indikator yang menjadi pendukung pembinaan antara lain mengacu pada pendapat Robert H. Hayes (dalam Alfonsus Sirait 2010: 23) sebagai berikut:
1. Wawasan waktu (time horizon).
2. Dampak (impact).
3. Pemusatan Upaya (concentration of effort).
4. Pola Keputusan (pattern decision).
5. Peresapan.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa semakin positif nilai komponen-komponen pembinaan tersebut dilaksanakan oleh setiaporganisasi desa se Kecamatan Rancah, maka akan semakin berdampak baik pada kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah terutama bila dikaji dari segi efektivitas dan efisiensinya.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kenyataan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel pembinaan (X2) dengan kinerja organisasi desa (Y). Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pembinaan sebesar 0,809, hasil tersebut diperoleh dari perhitungan koefisien korelasi. Hal tersebut menujukkan bahwa terdapat pengaruh yang sedang dari X2 terhadap Y. Untuk menyatakan besar atau kecilnya suatu kontribusi/sumbangan dari variabel X2 terhadap variabel Y, dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi sebesar 0,654 yang apabila dipersentasekan akan diperoleh hasil sebesar 65,4%. Artinya kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pembinaan sebesar 65,4%, sedangkan sisanya sebesar 3,46% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.
c. Pengaruh Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Kinerja Organisasi Desa se Kecamatan Rancah
Variabel pengawasan dan pembinaan sudah memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kinerja organisasi desa se Kecamatan Rancah dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, namun di lain pihak masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi misalnya dalam membiasakan diri tepat waktu dan pengawasan bersifat efektif dan efisien.
Berkaitan dengan hal di atas dapat diketahui bahwa kinerja organisasi dikemukakan oleh Bastian (2001:329) yaitu: “Sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan tugas dalam suatu organisasi, dalam upaya mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi tersebut”.
Konsep kinerja (Performance) dapat didefinisikan sebagai sebuah pencapaian hasil atau degree of accomplishtment (Rue dan Byars dalam Keban 2005:12). Hal ini berarti bahwa, kinerja suatu organisasi itu dapat dilihat dari tingkatan sejauh mana organisasi dapat mencapai tujuan yang didasarkan pada tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ada tiga indikator yang umumnya digunakan sebagai ukuran sejauhmana kinerja organisasi berorientasi keuntungan (profit-oriented) (Bastian, 2001:335-336), yaitu:
a) Efisiensi, yaitu hubungan antara input dengan output, dimana penggunaan barang dan jasa dibeli oleh organisasi untuk mencapai output tertentu.
b) Efektivitas, yaitu hubungan antara output dari tujuan, dimana efektivitas diukur berdasarkan seberapa jauh tingkat output, kebijakan dan prosedur dari organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c) Ekonomis, yaitu hubungan antara pasar dan input, dimana pembelian barang dan jasa dilakukan pada kualitas yang diinginkan dan harga yang terbaik yang dimungkinkan.
Berkaitan dengan ukuran kinerja organisasi, Ruky (2001:158-159) mengemukakan bahwa:
Penilaian terhadap kinerja organisasi merupakan kegiatan membandingkan antara hasil yang sebenarnya diperoleh dengan yang direncanakan. Sasaran yang dicapai organisasi yang diteliti, dimana yang telah dicapai sepenuhnya (100%), mana yang di atas standar (target), dan mana yang di bawah target atau tidak tercapai sepenuhnya.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, diketahui bahwa pengertian kinerja organisasi adalah suatu keadaan yang berkaitan dengan keberhasilan organisasi dalam menjalankan misi yang dimilikinya, yang dapat diukur dari tingkat produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas yang mana ukuran-ukuran ini akan ditetapkan pada pengukuran kinerja organisasi yang dicapai.
Untuk itu, agar kinerja organisasi dapat berjalan efektif dan efisien perlu didukung oleh indikator-indikator yang menjadi pendukung dalam pelaksanaan kinerja organisasi. Indikator-indikator yang menjadi pendukung kinerja organisasi antara lain mengacu pada pendapat Davis (dalam Mangkunegara, 2005: 13). sebagai berikut:
1. Faktor kemampuan
2. Faktor motivasi
Selanjutnya berdasarkan hasil analisis diperoleh kenyataan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara variabel pengawasan (X1) dan pembinaan (X2) dengan kinerja organisasi desa (Y). Hasil analisis menunjukkan bahwa kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan dan pembinaan sebesar 0,919, hasil tersebut diperoleh dari perhitungan koefisien korelasi. Hal tersebut menujukkan bahwa terdapat pengaruh yang sedang dari X1 dan X2 terhadap Y. Untuk menyatakan besar atau kecilnya suatu kontribusi/sumbangan dari variabel X1 dan X2 terhadap variabel Y, dapat dilihat dari hasil perhitungan koefisien determinasi sebesar 0,844 yang apabila dipersentasekan akan diperoleh hasil sebesar 84,4%. Artinya kinerja organisasi desa dipengaruhi oleh pengawasan dan pembinaan sebesar 84,4%, sedangkan sisanya sebesar 1,56% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti.
D. DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. (2001). Akuntansi Sektor Publik. Penerbit BPFE, Yogyakarta: Universitas Gajah. Mada.
George R. Tery. (2006). Prinsip-Prinsip Manajemen, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Husnaini. (2001). Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.
Musanef. (2011), Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Jakarta.
Mangkunegara, Anwar Prabu. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ruky, Achmad S. (2001). Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan” ,Edisi Pertama, Jakarta : Gramedia Pustaka.
Santoso, Slamet. (2010). Teori-Teori Psikologi Sosial., Jakarta : PT Gramedia.
Sirait, Alfonsus. (2010). Manajemen. Erlangga, Jakarta
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Victor, M. Situmorang, dan Jusuf Juhir, (2004), Aspek Hukum Pengawasan Melekat, Yogyakarta: Rineka Cipta.
Sumber-Sumber Lain:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintahan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
Keputusan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah.
Rujukan Online:
http://adindapermatasari107.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-pengawasan-kas.html, diakses tanggal 08 Januari 2017, Jam 15:05 Wib).
0 Komentar